Seluruh Transaksi di PasarHosting (retail & corporate) yang dipesan oleh wajib pajak di Indonesia akan dikenakan Pajak Pemerintah Indonesia sebesar 11% (PPn) yang ditarik melalui kami.
Bagi Pelanggan / Perusahaan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi dapat mengirimkan Scan NPWP & PKP dengan mengisi formulir berikut dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pelanggan telah melakukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran invoice.
- Pelanggan melakukan permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
- Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan atau perubahan dan mengirimkan NPWP dan PKP 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
- Pelanggan Mengirimkan NPWP dan PKP melalui email ke billing@pasarhosting.com atau dengan membalas email otomatis dari kami dengan subject email “Permintaan Faktur Pajak via (Email / Kurir) – No. Tagihan #(no invoice)”
- Faktur Pajak akan kami kirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah kami menerima NPWP dan PKP.
- NPWP Pelanggan yang sudah terdaftar untuk permintaan faktur pajak sebelumnya akan otomatis menerima faktur pajak tanpa harus melakukan permintaan faktur pajak lagi.
- Jika ada perubahan seperti perubahan nilai layanan, perubahan NPWP pelanggan atau NPWP terdaftar lebih dari satu NPWP pada kami, harap segera menginformasikan pada bulan berjalan transaksi atau paling lambat 14 hari setelah transaksi.
- Perubahan NPWP dapat mengakibatkan Faktur Pajak sebelumnya dibatalkan, dan Faktur Pajak baru akan diterbitkan dengan perbedaan tanggal dan atau masa pajak.
Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu :
- E-FAKTUR (Gratis – via email)
- KURIR (dikenakan biaya administrasi + pengiriman + materai sebesar IDR 25.000 untuk satu kali pengiriman)