Informasi Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelanggan yang terhormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pasar 7 Ayat 1, dengan detail sebagai berikut:

UU HPP
Tarif PPN Tanggal Berlaku
11% Mulai 1 April 2022
12% Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

Terkait dengan hal tersebut diatas, efektif per tanggal 1 April 2022 PT. Pusat Media Indonesia (Aksimaya) mulai menerapkan dan memperhitungkan perubahan tarif PPN tersebut untuk seluruh tagihan yang diterbitkan kepada pelanggan. Dan kami juga akan informasikan kembali mengenai perubahan tarif PPN berikutnya sebelum tanggal 1 Januari 2025.

Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui email billing@pasarhosting.com.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Manajemen PasarHosting

Tinggalkan komentar